Pages

Tampilkan postingan dengan label Koruptor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koruptor. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 September 2011

PT Freeport Berpenghasilan 100 Triliun Cuma Ngasih Royalti 1 Persen? Apa Kata Dunia?



[Image: 1317027121302001790_300x225.jpg]

Tahukah Anda berapa nilai produksi emas Indonesia per tahun? Jumlahnya sangat besar, yakni mencapai Rp120 triliun. Hebatnya, sekitar Rp100 triliun di antaranya berasal dari tambang milik PT Freeport di Papua. Wow….!!!

Dengan hasil sebanyak itu, apakah kita sudah maksimal menikmati royalti dari tambang-tambang emas itu?

Sebagai informasi, seperti dikutip dari hukum online, royalti pertambangan diatur dalam PP No.45 Tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam PP itu, royalti emas ditetapkan sebesar 3,75 persen dari harga jual kali tonnase. Namun ada pengecualian untuk PT Freeport McMorran. Perusahaan tambang asal AS yang beroperasi di Papua ini hanya dikenakan sebesar 1 persen dari harga jual kali tonnase (Hukum Online).

Jadi, dari 100 trilliun per tahun dari hasil penambangan emas PT Freeport di papua, kita Cuma dapat 1 persen? Alamak….!!!

Jika dibandingkan dengan negara-negara seperti Afrika Selatan, Namibia, dan Tanzania yang juga memiliki sumber daya emas, angka 3,75 persen yang diberlakukan pemerintah itu sebenarnya sudah terlalu rendah. Karena 3,75 persen itu dihitung dari pendapatan bersih. Sedangkan pada negara-negara tersebut, pengenaan royalti emasnya mencapai 3-8 persen dari bruto (pendapatan kotor).

Melihat kecilnya keuntungan yang diraih Indonesia dari alamnya sendiri (khususnya emas), tak mengherankan apabila kemudian pemerintah ingin merenegosiasi tambang emas kita, khususnya pertambangan emas dari PT Freeport.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa (HR) mengatakan pemerintah saat ini sedang mengupayakan renegosiasi seluruh kontrak pertambangan. Sejauh ini tercatat telah 65 persen kontrak kerja siap untuk direnegosiasi.

Renegosiasi ini, lanjutnya, dilakukan kepada semua perusahaan mineral tidak terkecuali emas. “Siapa pun yang kontrak di Indonesia, harus patuh pada undang-undang yang ada,” jelasnya. Renegosiasi ini tak terkecuali dengan PT Freeport.

HR mengungkapkan terdapat beberapa hal yang ditekankan dalam proses renegosiasi ini yaitu pertama, pembagian royalti. Kedua, kewajiban untuk memproses hasil tambang di dalam negeri. Ketiga, terkait perluasan ataupun perpanjangan isi kontrak yang mencakup peraturan, luas areal, dan lain sebagainya. “Kemudian juga (terakhir) bagaimana divestasinya (saham),” tuturnya.

Melihat kecilnya keuntungan yang kita rengkuh dari alam kita sendiri, langkah HR ini penting untuk didukung. Masak berpenghasilan 100 Trilliun setahun, cuma bagi royalti 1 persen? Apa kata dunia? 
 

Sabtu, 21 Mei 2011

Potong Tangan Koruptor





Direktur Pendidikan dan Pelayanan 
Masyarakat KPK Masagung Dewanto, 
mengupas korupsi di depan ratusan 
guru di Kabupaten Pinrang, Sulsel, Selasa siang

PINRANG, KOMPAS.com — Ada yang menarik dalam seminar nasional pendidikan bertema Peran Dunia Pendidikan dalam Menanamkan Nilai-nilai Anti Korupsi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa (17/5).
Acara digelar Ikatan Guru Indonesia (IGI) Cabang Kabupaten Pinrang, di salah satu hotel di daerah itu.
Seminar yang dirangkai dengan pelantikan dan deklarasi IGI itu, mendapat renspon besar dari para peserta yang sebagian besar berasal dari kalangan pendidik.
Di tengah penjabaran materi penanganan tindak korupsi yang dipaparkan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK), Masagung Dewanto, seorang guru, peserta seminar tiba-tiba mengajukan usulan yang cukup mengejutkan. "Bagaimana kalau koruptor diganjar hukuman potong tangan saja Pak. Hukuman penjara atau denda sepertinya kurang memberi efek jera bagi koruptor-koruptor baru," katanya.
Menanggapi hal itu, di depan ratusan guru, Masagung Dewanto, mengatakan, menerapkan hukuman potong tangan bagi koruptor, sama saja dengan melakukan pelanggaran dari Hak Azasi Manusia (HAM) yang diatur dalam undang-undang. Hukuman potong tangan dinilai bukan solusi memberi efek jera bagi para koruptor dan para "generasi baru" koruptor nanti, karena di beberapa negara Islam yang menerapkan hukuman serupa, tetap saja angka korupsi pejabatnya. tinggi.
"Ada kok negara yang angka korupsi pejabatnya terhitung rendah, kendati tidak menerapkan hukum potong tangan terhadap koruptor. Indonesia tidak menerapkan hukuman itu  karena melanggar HAM," ujarnya.
Sejauh ini, kata Masagung Dewanto, KPK tetap konsisten pada fungsinya terhadap pemberantasan korupsi di seluruh wilayah Indonesia. Jika sebuah kasus korupsi di tangani KPK, secara tegas dikatakan kasus tersebut dipastikan tuntas dan terselesaikan seratus persen.
Menanggapi pertanyaan para guru peserta seminar, terkait bisa tidaknya aparatur pemerintahan melakukan pelaporan terhadap dugaan korupsi di instansi pemerintahan, Masagung menjamin kerahasiaan identitas pelapor, baik jati diri maupun dari data lingkungan mereka.
"Siapapun boleh melaporkan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk aparatur pemerintahan dan guru sekalipun. Jika karena laporan tersebut ada pelapor yang mendapat intervensi, hubungi saja KPK," ujar Masagung.
Ia menambahkan, terkait HAM, ada pelanggaran HAM yang boleh dilanggar oleh pihak KPK, yakni penyadapan telepon seluler maupun penyadapan lainnya, dari oknum yang di duga terlibat tindak pidana korupsi. "Penyadapan pembicaraan masuk dalam ranah privasi yang masuk dalam perlindungan HAM. Namun KPK boleh melakukan itu untuk kepentingan penyelidikan. Penyadapan boleh untuk KPK sejauh untuk pemantau dan kepentingan penyidikan," katanya.